Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
Dia memang pengendali peredaran sabu-sabu. Setelah dites urine, Bogang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan pengusutan kasus yang membelit Bogang dan Budi. Sebab, ada dugaan bahwa sang bandar juga berada di dalam sebuah lapas. "Ini masih terus kami kembangkan," tegas Yasin.
Polisi menduga, jaringan narkoba tidak berhenti di Bogang. Ada jaringan yang melingkupinya. Karena itu, penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
Polisi menjerat tersangka Bogang dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (yon/c11/eko/jpnn)