Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Loh, Kenapa Tersangka Ini Belum Juga Dijebloskan ke Penjara?

Senin, 03 Oktober 2016 – 18:21 WIB
Loh, Kenapa Tersangka Ini Belum Juga Dijebloskan ke Penjara? - JPNN.COM
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penyakit yang diderita tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, Sugiharto. Pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP itu sempat dikabarkan hilang ingatan.

"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, namun belum ada jawaban pasti apa penyakitnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).

Sugiharto dijadikan tersangka sejak 2014 lalu. Namun, hingga kini KPK belum menjebloskannya ke sel tahanan. Salah satu alasannya, karena Sugiharto masih sakit. 

Namun, Yuyuk menegaskan, tidak ditahannya Sugiharto karena penyidik masih harus memeriksa saksi lainnya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2 triliun ini. 

"Alasan dia belum ditahan, karena masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," tegasnya.

Selain Sugiharto, KPK pekan lalu sudah menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. Dia juga belum ditahan. Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menyatakan ada aliran dana kepada mantan gubernur Sumatera Barat itu. Hanya saja, sampai saat ini KPK belum berencana memanggil Gamawan Fauzi.

"Nama-nama yang disebut dalam kasus e-KTP belum ada rencana pemeriksaan. Semua tergantung penyidik apakah membutuhkan keterangan yang bersangkutan," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penyakit yang diderita tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News