Loh loh...Kok Kejaksaan Pakai Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?
“Hasil audit sudah kita lakukan, pakai akuntan publik kita,” ungkap Asep ditemui usai penutupan Rakernis Pidsus di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9).
Namun, dia tak menjelaskan alasan tidak menggunakan pihak BPK atau BPKP untuk mengaudit kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar itu.
Begitu juga nama KAP yang disewa untuk menghitung kerugian negara di kasus yang sudah menetapkan lima tersangka tersebut.
Kelimanya ialah Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Sementara dua tersangka lainnya yakni Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. (Boy/jpnn)