Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Selasa, 01 Oktober 2024 – 20:48 WIB
Zaini menggugat Yusuf Mansur karena dianggap telah janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.
Pengadilan Jakarta Selatan awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Namun, Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. (jlo/jpnn)