Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Kurir Narkoba Ini Kompak Ajukan Banding
jpnn.com, PALEMBANG - Tiga kurir 16 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh lolos dari hukuman mati.
Ketiga terdakwa sopir-kernet Bus AKAP bernama Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48) hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam persidangan yang digelar Senin (18/7).
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.
Sebelumnya, dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Seusai mendengarkan vonis pidana, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati ini didampingi tim penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang kompak menyatakan banding.