Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Kurir Narkoba Ini Kompak Ajukan Banding
"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.
Sementara, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi. (fdl/sumeks)