Lolos dari Penggerebekan, AM Ditangkap di Penginapan
Kepada polisi, SD mengungkap peran AM sebagai bandar narkoba di wilayah Mataram.
"AM ini sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," tuturnya.
Saat ini AM sudah mendekam di balik jeruji sel Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kombes Yogi, AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu terancam penjara 20 tahun.
Baca Juga: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu
Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 UU narkotika. (ant/fat/jpnn)