Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut para pimpinan KPK tidak melanggar kode etik, untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Menurut Irman dugaan adanya pelanggaran UU KPK harus ditindaklanjuti karena ini perkara serius. Penyelidikan pelanggaran UU itu tidak bisa hanya terhenti pada hasil kesimpulan Komite Etik saja karena komite tersebut hanya menyelidiki perkara pelanggaran etika, bukan sisi pidananya.
Selain itu, Irman juga menyesalkan sikap Komite Etik yang menuding pihak pewacana bubarkan KPK sebagai pihak yang anti-pemberantasan korupsi. "Mengkritisi KPK bukanlah sesuatu yang dilarang dan tabu. Wacara pembubaran KPK awalnya dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah. Anggota DPR berhak bicara seperti itu. Wacana pembubaran KPK baru haram jika dilontarkan, misalnya oleh seorang Panglima TNI," ujarnya.