Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB
Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik - JPNN.COM
Merujuk Pasal 36 UU KPK, lanjutnya, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang dugaan kasus korupsinya sedang ditangani KPK. "Artinya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang sedang berperkara," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close