Merujuk Pasal 36 UU KPK, lanjutnya, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang dugaan kasus korupsinya sedang ditangani KPK. "Artinya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang sedang berperkara," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut