Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB
"Jadi jangan dinilai pewacana bubarkan KPK di DPR langsung dicap sebagai pro-koruptor. Kan ada cara lain memberantas korupsi, kalau saat ini semangatnya memenjarakan koruptor tidak efektif, maka tidak salah kalau kemudian muncul wacana agar ada cara lain bagaimana memberantas korupsi dengan cara pencegahan korupsi di hulu dan hilir,” jelasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Febridiansyah. Menurut Febri, hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Etik hanya sebatas pelanggaran etik pimpinan dan pejabat KPK.
“Kalau mau diproses pidana, bukan Komite Etik KPK yang dijadikan rujukan, tetapi diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.