Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Loyalis AHY Sebut Tindakan Jhoni Allen di DPR Amoral dan Tidak Etis

Rabu, 17 Maret 2021 – 19:57 WIB
Loyalis AHY Sebut Tindakan Jhoni Allen di DPR Amoral dan Tidak Etis - JPNN.COM
Jhoni Allen Marbun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra mengatakan, secara moral dan etika, Jhoni Allen Marbun seharusnya tidak menghadiri rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (16/3) kemarin.

Sebab, kata Herzaky, Jhoni Allen telah diberhentikan sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.

"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo dan tidak hadir," kata Herzaky dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (17/3).

PD, ungkap Herzaky, telah memproses pemberhentian Jhony Allen selaku anggota DPR RI dari fraksi partai pemenang Pemilu itu.

PD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya PD tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.

"Sebab, yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ujar Herzaky.

Namun, kata Herzaky menyadari bahwa Jhoni Allen masih memiliki hak sebagai legislator ketika proses hukum belum selesai. Apa lagi, Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di PD ke pengadilan.

"Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD, red), sangatlah tidak mungkin," ungkap Herzaky. (ast/jpnn)

Sebab, kata Herzaky, Jhoni Allen telah diberhentikan sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close