Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat, М. Rahmat mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Duren Sawit, Jakarta