Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim
jpnn.com - JAKARTA - Dua orang anggota dewan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang merupakan loyalis Amelia Achmad Yani mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka memperkarakan secara perdata tindakan kubu H. Rouchin yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kedua anggota Dewan itu adalah Noerdin H.M. Jacub (Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat) dan Hj. Hartini (Anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur). Gugatan Noerdin teregister No. 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim sedangkan Hartini teregister perkara perdata No. 230/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.
"Substansi gugatan kedua Anggota DPRD PPRN tersebut adalah agar Pengadilan menetapkan perbuatan DPP PPRN H. Rouchin yang memberhentikan mereka dan yang mengajukan usulan PAW dinyatakan tidak sah karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rony Hutajulu, kuasa hukum dua loyalis Amelia dalam keterangan persnya, Senin (26/8).
Rony mengatakan kliennya menuntut agar pengadilan menghukum DPP H. Rouchin membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp 2 milyar. "Pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut di PN Jaktim masih akan terus berlangsung sampai beberapa bulan ke depan baru Majelis Hakim menjatuhkan putusannya," katanya.
Kisruh di internal PPRN memang sudah lama terjadi. Masalah ini berawal ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan dua surat keputusan kepengurusan PPRN yang berbeda.
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN) Amelia A Yani ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I PPRN di Hotel Savoy Homann Bandung pada tanggal 8 Maret 2010 sampai tanggal 10 Maret 2010. Kepengurusan ini dikukuhkan oleh Patrialis Akbar selkau Menkum dan HAM dengan dengan surat keputusan No. M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 Nopember 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional Hasil Musyawarah Nasional-1.
Namun, saat Menkum dan HAM dijabat Amir Syamsuddin, terbit pula SK yang baru tanggal 19 Desember 2011 dengan Surat Keputusan No. M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 yang pada pokoknya menetapkan kepengurusan H. Rouchin dan Joller Sitorus sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP-PPRN.
"Terbitnya dua Surat Keputusan tersebut telah mengakibatkan dualisme Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPRN dan yang telah mengakibatkan kekisruhan ditengah masyarakat PPRN tentang DPP-PPRN yang manakah yang sah dan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota PPRN," kata Rony.