Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LP Cipinang Siap Terima Antasari

Hari Ini Penetapan Eksekusi

Senin, 03 Januari 2011 – 06:22 WIB
LP Cipinang Siap Terima Antasari - JPNN.COM
Wayan menambahkan, tidak perlu khawatir dengan persoalan kapasitas di LP Kelas I Cipinang. Dia mengatakan masih ada tempat bagi Antasari di LP Cipinang. "Tetapi jika dia (Antasari) memang dieksekusi di sini (LP Kelas I Cipinang)," papar dia. Persoalan standar penjagaan keamanan, Wayan mengatakan tidak ada yang berbeda dengan narapidana-narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya.

Seperti diketahui, hukuman bagi Antasari tetap 18 tahun setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, hukuman bagi tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Ketiganya tetap dihukum masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjara.

Dengan begitu, putusan mereka telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dalam putusan, mereka dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Dia tewas setelah dua butir peluru berkaliber sembilan milimeter bersarang dikepalanya 15 Maret 2009 lalu. Penambakan itu terjadi di kawasan padang golf Modernland Tangerang. (wan)

JAKARTA -- Eksekusi hunian baru bagi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close