LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli
Selasa, 31 Mei 2011 – 16:10 WIB
Aturan lain yang dilanggar lanjut Teuku yakni, Keputusan Presiden RI no 7 tahun 1998 tentang kerjasama Pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur. Yang mana Pasal 3 poin 6 menyebutkan, proses pengikutsertaan diselenggarakan melalui penawaran yang terbuka dan transparan, sehingga mendorong investasi.
UU No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Pasal 2 Ayat (1) poin d menyatakan, kelompok penerimaan negara bukan pajak meliputi : penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini dipertegas Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman yakni Pelayanan Jasa Hukum (Biaya yang berkaitan dengan hukum yaitu Pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atau Laporan Perubahan, per-akta Rp 200.000 dan Pengesahan Akta Pendirian atau Perubahan Anggaran Dasar perkumpulan, per-akta Rp 100.000.
Sedangkan akses fee yang ditetapkan kepada pelanggan Sisminbakum, tegas Teuku, adalah untuk pemesanan nama perusahaan dengan tarif Rp 350.000, tarif Pendirian dan Perubahan Badan Hukum dipatok Rp 1.000.000. Untuk Pemeriksaan profile Perusahaan di Indonesia dipungut Rp 250.000, dan untuk Konsultasi Hukum dikenai biaya Rp 500.000.