LPBH PWNU DKI Jakarta Menilai Menag Yaqut Sudah Melukai Perasaan Umat
Pemerintah, kata dia, tidak perlu lagi membuat pedoman mengatur bunyi pengeras suara.
Toh, selama ini tidak pernah ada keberatan masyarakat sekitar dengan pengeras suara di masjid.
"Tanpa perlu dibuat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.
Menag Yaqut mengatakan pengaturan yang tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu bertujuan menciptakan harmonisasi antarumat beragama.
Mantan Ketua GP Ansor itu menyebutkan tanpa adanya pengaturan soal kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Dia selanjutnya memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.