LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir
Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran.
Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.
"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang, " ujarnya.
Sementara itu, Sri mengatakan, kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara, " kata Kajati.
Acara MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni para Asisten, jaksa pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti dan Kepala Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto. (adv/jpnn)