LPEI dan BCA Jalin Kerja Sama Perjanjian Penjaminan Pemerintah
Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar-Rp 1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja sama.
Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.
LPEI bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.
Sementara, Direktur BCA Subur Tan menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerjasama Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi korporasi.
Subur Tan mengatakan kerja sama ini merupakan suatu kemajuan dan bisa memberikan dukungan kepada perbankan, khususnya dalam membantu pelaku usaha korporasi padat karya.(chi/jpnn)