Acara pembukaan LPI beberapa waktu lalu. Foto; Dok.JPPhoto
''Kami dalam memberikan izin tidak memberikan izin penyelenggaraan, tapi izin keramaian," paparnya. Kepolisian, tambah Timur, sebagaimana diatur undangKundang hanya berwenang memberikan izin keramaian sebagai syarat penyelenggaraan acara yang menimbulkan keramaian. ''Penyelenggaraan bukan ranah kepolisian, berdasarkan izin BOPI kami memberikan izin." imbuhnya. (zul/jpnn)
JAKARTA --Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (24/1) dimanfaatkan politisi Partai Hanura, Syarifudin