LPK Darma Memastikan Turut Membiayai Mahasiswa Magang ke Jepang
Kelimanya mengaku mewakili sembilan orang mahasiswa lainnya yang kecewa dan menuding LPK Darma melakukan penggelapan dan penipuan.
Tuduhan itu juga sempat dibantah oleh pihak LPK Darma melalui kuasa hukumnya Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Derry Firmansyah dan Lonny Rihi melalui kantor Advokat Billy dan rekan.
Billy dan Rekan menjelaskan kendala yang dihadapi adalah para perserta tersebut belum bisa berangkat karena terkendala visa yang dikeluarkan oleh pihak otoritas negara terkait, dan hal itu tidak bisa diintervensi oleh pihak PLK Darma maupun Stikom Bali.
“Mereka sebenarnya sudah sangat paham dengan keberadaan dan kondisi mereka dibandingkan dengan yang sudah berangkat keluar negeri. Karena mereka sejak awal telah diberikan berbagai macam kursus dan pelatihan untuk program keluar negeri. Namun, untuk masuk ke Universitas Taiwan, pihak LPK Darma melalui kerja sama Stikom Bali tidak dapat mengintervensi kampus yang ada di sana. Semua mengikuti aturan dari otoritas negara tujuan,” ungkap Billy. (flo/jpnn)