LPS: Hati-hati dengan Tawaran Cashback, Ini Sebabnya...
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak gampang tergiur dengan iming-iming cashback atau pemberian uang tunai dan bunga dalam transaksi perbankan.
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman mengatakan, cashbak termasuk dalam kategori penghitungan bunga. Sementara cashback atau bunga yang melebihi aturan tidak akan ditanggung oleh LPS.
"Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS. Tetapi tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan," kata dia dalam Media Workshop "LPS Bangun Sinergi dengan Media di Jawa Timur" di Malang, Jawa Timur, Jumat (26/2).
Seperti diketahui, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.
Adapun jumlah coverage penjaminan bagi setiap nasabah sebesar Rp2 miliar. Coverage penjaminan tersebut sudah cukup besar dibandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 160 ribu.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengatakan, jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak dijamin LPS.
Klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T.
"Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," jelas Yusron.