Begituhalnya dengan Sahrun, Ketua Panitia. Ia mengatakan, proses tender alkes dari pembukaan sampai pengumuman pemenang diumumkan lewat LPSE. Namun, LPSE tanpa koordinasi dengan panitia membatalkan pengumuman pemenang tender. "Kita jadi bingung, kewenangan apa yang dimiliki LPSE membatalkan pengumuman pemenang," herannya. Kata Sahrun, LPSE itu hanya sebagai layanan pengadaan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil lelang. Karena itu katanya, panitia jalan terus.(awn)
KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes)