LPSK: Anak Korban Asusila Eks Anggota DPRD NTB Berhak Mendapat Restitusi
Hasto menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Terlebih sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sangat memalukan.
"Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung pada pelaku," tutur Hasto.
Sementara itu, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar COVID-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serbasulit.
Bahkan, kata Hasto, kini korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri. Karena itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada anak tersebut.
"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain,"tegas Hasto.
LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual, termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.
Hasto berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat disertai hukuman pemberatan lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.
"Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi," tutup Hasto.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: