Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon

Rabu, 04 September 2024 – 02:00 WIB
LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon - JPNN.COM
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (2/9).

Ketujuh orang itu ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Suparyati menjelaskan ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Selain menerima permohonan perlindungan, kata Suparyati, LPSK juga mengharapkan supaya SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

“Sebab, sejak awal seusai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” ungkapnya.

LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA