LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Pada proses peradilan mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," paparnya.
Persidangan PK tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap mereka yang telah diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fisik.
Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan melekat selama proses pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK, serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lapas Cirebon.
Selama tiga hari, 11-13 September 202, enam terlindung yang masih berstatus terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, memberikan kesaksian dalam sidang PK.
Sementara, pemeriksaan keterangan untuk terpidana SD akan dilakukan pada minggu berikutnya.
Menurut Sri, LPSK mendukung upaya hukum dan adanya penemuan keterangan atau bukti baru dalam kasus ini.
Dia berharap pendampingan yang diberikan LPSK bisa membantu para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan tenang dan tanpa tekanan.