LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Richard Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tim penasihat hukum dan keluarga Richard Eliezer menghargai putusan LPSK mencabut perlindungan tersebut.
"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai," kata Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard Eliezer.
“Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ungkap Ronny.
Dia menambahkan seusai putusan ini, pihak kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan terhadap Richard setelah dibebaskan dari lapas kepada institusi Polri.
"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri," ujar Ronny.