LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan
Rabu, 23 Juli 2014 – 11:48 WIB
"Untuk di daerah terpencil yg tidak ada fasilitas (kesehatan) primernya maka BPJS akan memberikan kompensasi."
Bentuk kompensasi itu lanjutnya terdiri dari tiga jenis yaitu, penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Hasil dari diskusi ini, nantinya akan disepakati kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerja, agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
LPSK berharap melalui skema BPJS ini, pemenuhan hak saksi korban kejahatan dapat lebih maksimal dan lebih mudah diperoleh oleh para saksi dan korban. (adk/jpnn)