LPSK Dorong Polisi Buka kembali Kasus Kekerasan Pegawai Kemenkop UKM
Senin, 07 November 2022 – 18:40 WIB
Tak hanya itu, Edwin menungkapkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan korban dalam kasus kekerasan seksual diduga dilakukan lebih dari seorang pegawai Kemenkop UKM.
Atas dasar itu, LPSK berharap penyelidikan kasus kembali dibuka, agar korban dapat mendapat hak-haknya kembali melalui proses hukum hingga nanti di tingkat Pengadilan.
"Saya pikir bukan hal sulit bagi kepolisian untuk membuka (penyelidikan kasus) tanpa harus melalui praperadilan. Cukup gelar perkara saja, dan buka kembali SP3 itu," pungkas Edwin.(mcr8/jpnn)