LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
Wawan menyampaikan Pimpinan LPSK yang baru ini akan segera bersilahturahmi dengan instansi penegakan hukum guna membangun sinergisitas dengan mitra-mitra yang selama ini telah bekerja bersama dalam isu perlindungan dan pemulihan saksi korban, khususnya jajaran Kepolisian dan juga Kejaksaan Agung.
Selain itu, Wawan juga menyampaikan akan memperkuat dan membangun kerja sama yang lebih intens dengan pemerintah daerah, masyarakat sipil, pegiat HAM hingga jejaring kerja di daerah yang selama ini telah membantu kerja-kerja LPSK.
“Agenda prioritas lainnya bagi Pimpinan LPSK, mengingat kasus-kasus perdagangan manusia terus meningkat dan juga kekerasan seksual,” ujar Wawan.
Bukan tanpa alasan ini disampaikan, pascaterbitnya UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) 2022 lalu, LPSK secara tegas diamanatkan untuk dapat memberikan perlindungan dalam waktu sesingkat-singkatnya kepada saksi dan korban dalam perkara tersebut.
Untuk itu, perlu kerja bersama dalam memenuhinya.
Pada satu dekade lebih ini, LPSK telah berkembang pesat termasuk berkembangnya mandat yang diemban, berlakunya KUHP baru pada 2026 nanti akan memberikan dampak besar pada Lembaga Non Struktural ini.
Pada KUHP baru tersebut, salah satu kewenangan LPSK yakni melakukan penilaian ganti kerugian bagi korban tindak pidana menjadi salah satu bentuk pemidanaan.
Oleh karena itu, LPSK harus bersiap atas perkembangan hukum yang ada dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.