LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
Tidak saja pada isu ganti kerugian (restitusi dan kompensasi) isu lainya pun harus diperkuat dan dioptimalkan kembali seperti perlindungan, penghargaan dan perlakuan khusus bagi justice collaborator, rehabilitasi psikososial, bantuan medis dan psikologis hingga dana bantuan korban (victim trust fund).
Dengan demikian, saksi, korban, ahli, pelapor dan saksi pelaku benar-benar merasakan kehadiran negara melalui LPSK.
“Pada prinsipnya LPSK ke depan harus lebih banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan" ujar mantan Staf Khusus Kepala BP2MI ini.
Menurut Wawan, LPSK tidak boleh elitis, namun harus lebih terbuka serta membuka dan mengembangkan seluas -luasnya kanal-kanal pengaduan dengan penggunaan teknologi yang multiplatform.
Termasuk mengoptimalkan dan memperkuat jejaring kerja yang telah ada melalui program Sahabat Saksi dan Korban, sebagaimana diketahui program prioritas nasional ini sendiri telah berjalan sejak 2022 melalui Sahabat-Sahabat Saksi dan Korban di seluruh Indonesia.
Dia berharap penyebaran tentang hak saksi korban dan dukungan kerja LPSK di daerah makin kuat.(fri/jpnn)