Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Minta Pemerintah Membenahi Perizinan ABK

Sabtu, 19 September 2020 – 12:30 WIB
LPSK Minta Pemerintah Membenahi Perizinan ABK - JPNN.COM
Aktivis buruh mendesak Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah bisa membenahi proses perizinan dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK).

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, bila kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia, penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban bisa lebih mudah

Antonius  mendukung komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi yang meminta Menlu Tiongkok Wang Yi  melakukan investigasi menyeluruh terkait berbagai kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok.

Menurutnya, langkah penanganan yang dilakukan Menlu Retno tersebut, merupakan langkah di bagian hilir. “Sebaiknya, penanganan jangan di hilir saja, perlu dilakukan pembenahan di bagian hulunya,” ujar Antonius.

Anton mengatakan pembenahan di bagian hulu yang dimaksud adalah dalam hal proses perizinan ABK. Anton mencontohkan, setidaknya ada dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
 
Menurut Anton, SIUPPAK menjadi domainnya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub,  sedangkan SIP3MI adalah kewenangan Kemnaker. Kedua perizinan ini memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.
 
Anton menambahkan, dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, diharapkan pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat.

Bermodal akurasi data itulah, seandainya terjadi masalah yang menimpa ABK Indonesia maka  perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.
 
Berbeda halnya jika sejak awal yaitu sejak proses perizinan, data ABK sudah tidak valid. Tentunya, akan menyulitkan penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ABK yang menjadi korban kejahatan. “Poin penting ini hendaknya dapat segera diatasi dan dibenahi,” ujar Anton.
 
Merujuk pada data LPSK, permohonan perlindungan ke lembaga itu dari ABK mengalami kenaikan secara tajam pada dua tahun terakhir. Jika pada 2018 hanya ada emam, maka 2020 terdapat 64 permohonan perlindungan.
 
Sebagaimana diberitakan, Menlu Retno  aktif berkomunikasi dengan Menlu Wang Yi membahas persoalan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok.

Pertemuan kedua Menlu itu ditindaklanjuti dengan persamuhan  virtual Pemerintah Indonesia yang diwakili Kemenlu, Kemenkum dan HAM, Kemenaker, KKP, Kejagung dan Polri, dengan Pemerintah Tiongkok pada 16 September 2020.

Tujuan dari pertemuan itu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi di masa yang akan datang. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

LPSK meminta pemerintah membenahi perizinan perekrutan dan penempatan ABK Indonesia.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News