Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak Dua ABK yang Jasadnya Dilarung ke Laut
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantu pemenuhan hak dua anak buah kapal, yang jasadnya dilarung ke laut oleh kapten kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Long Xing 629, pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Keluarga kedua anak buah kapal (ABK), yang bernama Sepri, 24, dan Ari, 24, menerima pemenuhan hak dari penyalur tenaga kerja PT Karunia Bahari Samudera (KBS) berupa gaji, deposit, santunan, dan asuransi.
“Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan, masing-masing tanggal 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri,” kata pihak kementerian lewat siaran tertulisnya, Sabtu (29/8).
Seluruh hak, menurut kementerian, telah diserahkan kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
“Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia,” kata Kemlu.
Kasus pelarungan ABK Indonesia ke laut dari kapal Long Xing 629 menerima perhatian publik setelah saluran televisi di Korea Selatan, MBC, pada 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap sejumlah anak buah kapal.
MBC melaporkan banyak ABK Indonesia tidak diperlakukan layak, tidak mendapatkan perawatan memadai saat sakit.
ABK Sepri merupakan korban pertama yang jasadnya dilarung ke laut pada 22 Desember 2019, sementara jasad Ari dilarung ke laut dari kapal Tian Yu 8 pada Maret 2020.