LPSK: Perempuan Paling Banyak jadi Korban Perdagangan Orang
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 318 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini. Perinciannya, 118 korban dari Jawa Barat, 32 Nusa Tenggara Barat (NTB), 32 Jawa Tengah (Jateng), 27 Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 16 Banten.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, data itu merujuk kepada domisili korban. Hanya saja, kata dia, ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional.
"Karena hanya berdasarkan permohonan yang masuk ke LPSK,” ujar Edwin di kantornya, Senin (5/8) saat jumpa pers memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli.
Edwin menjelaskan, dari 318 korban, sebanyak 215 merupakan perempuan dan 53 di antaranya di bawah umur. Mereka umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan.
BACA JUGA: 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Sektor domestik sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga (PRT) dengan salah satu modusnya melalui ikatan perkawinan (pengantin pesanan). Sektor bisnis bekerja di bidang pertanian atau perkebunan, anak buah kapal (ABK), dan pelayan restoran. Sementara, sektor hiburan korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan panti pijat.
Wakil Ketua LPSK lainnya Antonius PS Wibowo menambahkan, wilayah-wilayah yang menjadi tujuan perdagangan orang di dalam negeri seperti Maluku, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Menurut dia, itulah lima daerah teratas tujuan perdagangan orang.
Sementara empat teratas negara tujuan perdagangan orang di luar negeri adalah Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan dan Turki. "Fakta menarik, daerah tujuan perdagangan orang ini juga menyasar ke negara konflik, seperti Suriah dan Sudan,” katanya.