LPSK: Perempuan Paling Banyak jadi Korban Perdagangan Orang
Antonius menambahkan, faktor ekonomi paling dominan menjadi penyebab seseorang menjadi korban TPPO. Faktor itu tidak terlepas dari faktor pendidikan atau putus sekolah, yang menempatkan korban dalam lingkaran perdagangan manusia.
Para pelaku memanfaatkan faktor-faktor tersebut dengan berbagai cara, seperti menjanjikan penghasilan yang besar, memberikan pinjaman kepada keluarganya, janji pekerjaan yang layak, dan beberapa cara lainnya seperti perkawinan.
LPSK, kata Antonius, terus berupaya melakukan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO. "LPSK memberikan perlindungan fisik, hukum, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial dan fasilitasi restitusi," katanya.
BACA JUGA: Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menyampaikan, berdasar pengalaman lembaganya menangani saksi dan korban TPPO, ada beberapa rekomendasi yang diberikan.
Antara lain pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut.
Selain itu, lanjut Rully, perlu dilakukan kampanye anti-perdagangan orang yang efektif agar masyarakat dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana ini. Serta mendorong penegak hukum meningkatkan profesionalitas dalam melakukan penindakan agar pelaku pelaku utama sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan.
Rekomendasi lainnya, para pelaku sebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban. Tak kalah penting, dorongan melakukan percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan kependudukan dan perizinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan dokumen. (boy/jpnn)