LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School berdampak buruk bagi korban.
“Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Minggu (16/8) dalam keterangan persnya.
“Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan,” kata dia.
Karenanya, Lies menegaskan, LPSK menyayangkan kekurangpekaan hakim PT Jakarta yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan pidana.
“Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban,” kata Lies.
Dia mengatakan putusan PT Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, ia yakin jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar menilai, majelis hakim PT Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili sependapat dissenting opinion dari hakim anggota yang menyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi serta dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.