LPSK segera Panggil Pihak JIS
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima laporan permintaan perlindungan keluarga M (5) korban sodomi di Jakarta International School, Jakarta Selatan.
LPSK menegaskan akan mempertimbangkan laporan itu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, saat melapor, ibu korban juga memberikan bukti-bukti. "Berupa keterangan medis atau dokter, keterangan psikologis, dan surat keterangan dari polisi," kata Edwin di kantornya, Selasa (22/4).
Menurut Edwin, LPSK akan memproses laporan itu dalam tujuh hari. Pihaknya akan menelaah, apakah korban dan keluarganya bisa mendapat perlindungan dari LSPK. Keputusan itu akan dibawa di rapat paripurna LPSK.
"Jadi kita akan lihat dulu mengacu dari bukti-bukti yang segera dilengkapi, kemudian dirapatkan," katanya.
Menurut Edwin, jika nanti memang dinyatakan butuh perlindungan, maka LPSK harus turut membantu.
Edwin menambahkan LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan LPSK akan memanggil pihak JIS untuk mendalami laporan ini. "Jika memang memungkinkan akan memanggil dari pihak JIS," pungkas Edwin. (boy/jpnn)