LPSK Sesalkan Sikap Polri
Rabu, 27 Maret 2013 – 11:47 WIB
Lili menduga, petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Banyak kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup itu masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. Karena LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK, sehingga Yulianis dilindungi UU.