LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Penyerang Novel Baswedan
Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, katanya, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua terduga pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar.
“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, tetapi juga untuk para keluarganya” ujar Hasto.
Keselamatan keluarga pelaku bagi LPSK menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.
Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan” pungkas Hasto.(fat/jpnn)