LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:54 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melapor melalui Whistle Blowing System.
Hasto juga memerhatikan ahli yang memberikan kesaksian seringkali mendapat ancaman karena pendapatnya dalam proses peradilan sehingga LPSK juga memberikan hak untuk dilindungi.