LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa serangan bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran persnya, Rabu.
Edwin menambahkan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka.
Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.
Edwin menyebut seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
LPSK juga sudah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut.
Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.
Menurut Edwin, hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.