LPSK Tawari Istri Ferdy Sambo Perlindungan, Bagaimana Nasib Keluarga Brigadir J?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan untuk Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai aksi baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E.
Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan sejak Selasa (12/7) pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Kemarin sudah kerkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan menawarkan tindakan proaktif untuk perlindungan terhadap korban yang mengalami peristiwa kekerasan seksual," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7).
Lantas, bagaimana keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang merasa ada kejanggalan terhadap kasus tersebut?
Rully menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan perlindungan lantaran tidak ada laporan kepolisian terhadap kejanggalan tersebut.
"Jadi, LPSK akan memproses jika ada permohonan dari keluarga dan syarat yang harus dipenuhi, setidaknya ada laporan polisi atas dugaan itu," jelas Rully.
Dia menyebutkan nantinya LPSK akan menelaah hal itu sebelum diputuskan apakah layak dilindungi atau tidak.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).