LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
Jumat, 24 Mei 2013 – 23:02 WIB
Menurutnya, hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. "Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di Tangerang,