LSAK Demo di Depan Kejagung, Sebut Nama Mantan Bupati Samosir
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan massa dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/7).
Massa menggelar aksi damai, mendesak Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanggulangan bencana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Dalam aksinya massa membentangkan sebuah spanduk besar dan menyebut nama mantan Bupati Samosir RS.
Menurut koordinator aksi Ahmad Aron Hariri, kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
"Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut RS terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi," ujar Ahmad Aron dalam keterangannya.
Untuk itu Ahmad Aron yang juga peneliti di LSAK ini mendesak Kejagung menindaklanjuti putusan pertimbangan hakim dimaksud.
Sebab secara kronologi Jabiat Sagala hanya menjabat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir selama 14 hari berdasarkan SK Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.
"LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambilalih dan menuntaskan kasus ini. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.