LSM Kompak Tolak Perppu
Rabu, 23 September 2009 – 08:55 WIB
Selama ini, lanjut Febri, kerja KPK lebih banyak dilakukan para staf dan pegawai KPK. Karena KPK tidak bersandar pada pimpinan secara perorangan, akan tetapi pada kelembagaan dan sistem yang ada didalam. "Fungsi kepemimpinan KPK lebih pada pengambil keputusan dan penanggungjawab tertinggi. Dengan demikian, penerbitan Perpu tidak punya alasan yang prinsip dan kuat. Bahkan, bukan tidak mungkin menimbulkan sebuah kekacauan hukum yang berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. " ujar Febri.
Karena itu, Febri mengharapkan agar pimpinan KPK yang tersisa masih harus bekerja memberantas korupsi."Pimpinan KPK yang tersisa harus mampu membuktikan diri, bahwa mereka mampu bekerja meski kondisinya sedang dilemahkan. Dua pimpinan KPK yang tersisa harus berani lebih tegas dalam memberantas Korupsi, jika ingin mendapatkan dukungan dari publik," Febri menegaskan.