LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara
Selasa, 15 Juni 2010 – 14:24 WIB
Di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Andrie S Wijaya menambahkan, PT Weda Bay Nikel adalah salah satu perusahaan yang melobi para petinggi Indonesia untuk melakukan amandemen atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Perusahaan menandatangani Kontrak Karya 19 Februari 1998, dengan luasan konsesi 120 ribu ha di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Sekitar 56,5% saham perusahaan dimiliki Strand Mineral PTE, Ltd (Eramet Perancis), 33,4% milik Mitsubishi, dan 10% sisanya milik PT Antam. Proyek tambang dan pengolahan proyek ini didukung oleh lembaga-lembaga keuangan dunia, seperti Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Dan Bank Dunia telah melakukan konsultasi perihal rencana memberi jaminan kepada Proyek Tambang Nikel Teluk Weda," ujarnya.