Luar Biasa, Penggusuran Akibat Proyek Kebanggaan Anies Baswedan Ini Disebut Untungkan Warga
Program RAP merupakan bentuk kepedulian pemilik proyek yakni Jakpro terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaan program itu, Jakpro dibantu oleh PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Pelibatan itu untuk menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ganti untung ini diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.
Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.
Paling kecil masyarakat mendapat Rp 4,5 juta dan paling besar Rp 110 juta. Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019 dan ditargetkan penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020. (ant/dil/jpnn)