Lucy Bantah Sebarkan Putusan MA Soal Sengketa Internal PD
jpnn.com, JAKARTA - Lucy Kurniasari membantah menyebarluaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 375 K/pdt.sus-parpol/2017 terkait kasus Pemilu Legislatif 2014 kepada media massa.
Putusan MA tersebut memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat dalam sengketa internal partai untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI menggantikan Fandi Utomo dari Daerah Pemilihan Jawa Timur Satu (Jatim 1).
Lucy yang juga duduk dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat 2015-2020 mengaku, tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan yang menyudutkan Ketua Umum, Sekjen maupun pengurus partai.
“Sebagai kader, saya tetap loyal kepada partai. Tidak mungkin hal tersebut saya lakukan. Kalau itu saya lakukan, ini sama saja saya menepuk air di dulang,” kata Lucy mengibaratkan seperti siaran pers diterima Minggu (12/11).
Ia menjelaskan, dirinya tetap setia menunggu DPP Partai Demokrat mengeksekusi putusan MA tersebut. “Setelah lima bulan putusan MA berkekuatan hukum tetap, dirinya tidak pernah berbicara kepada pihak luar termasuk media massa terkait kasus ini,” ujar Lucy.
Lucy yakin, partai segera melaksanakan setelah mendapat perintah eksekusi dari pengadilan. Sebab, lanjut Lucy, putusan akhir sengketa parpol adalah kasasi, tidak ada peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya.
“Saya berprinsip, tidak ada gunanya persoalan internal dibicarakan dengan orang lain. Kalau itu dilakukan, selain membuka rahasia rumah tangga partai, kasus ini bisa saja dimanfaatkan pihak luar yang tidak suka kepada Partai Demokrat,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Lucy, tahun depan sudah memasuki tahun politik. Lawan-lawan politik yang ingin menghancurkan Partai Demokrat sudah pasti akan memanfaatkan situasi seperti ini.