Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin pada 37 kapal untuk mengirimkan ekspor batu bara.
Hal itu disampaikan seusai rapat koordinasi 'Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu Bara PLN' kemarin di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
"Sebanyak 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut dalam keterangan yang diterima Kamis (13/1).
Menurutnya, ekspor batu bara yang dilakukan oleh 37 kapal dilakukan karena stok pasokan PLN sudah terpenuhi dan dalam kondisi aman.
Luhut Binsar mengaku menerima laporan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa PLN telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik.
"PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP," beber Luhut.
Selain itu, Luhut menyampaikan pengapalan batu bara untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara terlalu lama dibiarkan.
Namun, perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN pada 2021.