Luhut Binsar: Saya Harus Mempertahankan Nama Baik Saya
Karena tidak ada tanggapan, Luhut pun memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks ke polisi.
"Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,” katanya.
Luhut pun menempuh jalur hukum karena tidak ada permintaan maaf dari kedua orang tersebut.
“Jadi, saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali sudah meminta (agar) minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kasus perdata.
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.