Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Harga PCR

Kamis, 04 November 2021 – 14:30 WIB
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Harga PCR - JPNN.COM
Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir dilaporkan ke KPK. Keduanya diduga terlibat dalam bisnis PCR yang membebani rakyat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11).

Kedua menteri di Kabinet Indonesia Maju dianggap Prima melakukan tindak pidana korupsi mengenai pengaturan harga tes PCR.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya memiliki bukti kliping majalah salah satu majalah investigasi mengenai dugaan keterlibatan Luhutdan Erick di pengaturan harga tes PCR.

Dia juga menerangkan di berbagai media sudah banyak yang menceritakan keterlibatan Luhut dan Erick.

"Ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Alif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Menurut Alif, KPK harusnya proaktif menanggapi pemberitaan media dan keresahan masyarakat. Lembaga antirasuah diminta untuk memeriksa Luhut dan Erick.

"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.

Alif mengatakan harga tes PCR yang berubah-ubah itu telah mengorbankan masyarakat. Di tengah-tengah kesulitan rakyat, kebijakan tersebut semakin menambah beban.

Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir dilaporkan ke KPK. Keduanya diduga terlibat dalam bisnis PCR yang membebani rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News